Pondok Hukum

7 BUMN MAU DIBUBARKAN ? MEMANGNYA BISA ?

Oleh : David Sianipar  |  1 Oktober 2021

Beberapa saat yang lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membubarkan sebanyak 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah berdiri di Indonesia. 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diantaranya PT Astika Karya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

Sumber : Disebut BUMN Hantu dan Mau Dibubarkan Karyawan Istaka Karya Protes

Apa itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dikarenakan merupakan badan usaha yang modalnya dipisahkan dari kekayaan si pemilik modal maka Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berada di bawah kementerian yang ditunjuk dan diberi kuasa untuk mewakili negara selaku pemegang saham, dalam hal ini Menteri Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Bagaimana mekanisme pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Dikarenakan tunduk pada pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun mengikuti tata cara pembubaran Perseroan Terbatas.
Pembubaran Perseroan Terbatas sendiri pun dapat dilaksanakan apabila:
1. Berdasarkan keputusan RUPS;
2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Perseroan Terbatas dibubarkan berdasarkan RUPS maka harus dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar. Dalam hal kuorum kehadiran tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua dengan dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Kesimpulan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibubarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat terpenuhinya kuorum sebagaimana ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Sumber Hukum

  • Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara.