Oleh : David Adam Putra Sianipar | 9 November 2021
Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan keputusan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Internal Komisi I DPR RI dengan calon Panglima TNI tersebut. Selain persetujuan pengangkatan itu, rapat juga menyetujui pemberhentian Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto.
Apa itu Panglima TNI?
Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dimaksud dengan Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Adapun tugas dan kewajibannya menurut pasal 15 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara lain:
Bagaimana Cara Menjadi Seorang Panglima TNI?
Tata cara untuk dapat menjadi seorang Panglima TNI diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: