Pondok Hukum

BAGAIMANA SIH MEKANISME UNTUK JADI PANGLIMA TNI?

Oleh  :  David Adam Putra Sianipar  |  9 November 2021

Komisi I DPR RI memberikan persetujuan pengangkatan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyampaikan keputusan tersebut usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Internal Komisi I DPR RI dengan calon Panglima TNI tersebut. Selain persetujuan pengangkatan itu, rapat juga menyetujui pemberhentian Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto. 

https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/3568/t/Komisi+I+Setujui+Pencalonan+Panglima+TNI+Andika+Perkasa

 

Apa itu Panglima TNI?

Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dimaksud dengan Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Adapun tugas dan kewajibannya menurut pasal 15 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia antara lain:

  1. memimpin TNI;
  2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
  3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
  4. mengembangkan doktrin TNI;
  5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
  6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
  7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara;
  8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
  9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
  10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
  11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
  12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Cara Menjadi Seorang Panglima TNI?

Tata cara untuk dapat menjadi seorang Panglima TNI diatur dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
  3. Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
  4. Untuk mengangkat Panglima TNI, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  5. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, maka Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
  7. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
  8. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban atas ketidaksetujuannya atas calon Panglima yang diajukan Presiden. Maka DPR dianggap telah menyetujui dan selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
  9. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.