Konsultan Hukum yang di latar belakangi dari semangat generasi muda profesional dengan berbagai pengalaman hukum yang dalam menjalankan profesinya, selalu mengedepankan penggunaan teknologi demi tercapainya kebutuhan hukum Klien yang aman, terperca ya dan praktis sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, Kepastian dan kemanfaatan Hukum.

Guritno David Sianipar and Partners, Attorney & Counselor at Law

Konsultan Hukum yang di latar belakangi dari semangat generasi muda profesional dengan berbagai pengalaman hukum yang dalam menjalankan profesinya, selalu mengedepankan penggunaan teknologi demi tercapainya kebutuhan hukum Klien yang aman, terperca ya dan praktis sesuai dengan prinsip hukum, keadilan, Kepastian dan kemanfaatan Hukum.

LAYANAN KAMI

HUKUM PERUSAHAAN

AUDIT & ADMINISTRASI HUKUM

DOKUMEN HUKUM

KONSULTASI HUKUM

MEMORANDUM & OPINI HUKUM

NON – LITIGASI

LITIGASI

HUBUNGAN INDUSTRIAL

Seperti Pendirian badan usaha, pengurusan legalitas dan izin usaha, pengelolaan online single submission (OSS), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Perikatan Perusahaan.

  1. Pengendalian dokumen hukum melalui proses Audit secara berkala untuk memastikan dokumentasi hukum ada secara lengkap.
  2. Penyusunan dokumen administrasi hukum untuk meminimalisir kekurangan, ketidaklengkapan dan/atau hilangnya dokumen hukum.

Dokumen hukum dapat berupa perjanjian kerja sama, perjanjian kerja waktu tertentu/tidak tertentu, nota kesepahaman (MOU), somasi/teguran, surat kuasa, atau dokumentasi hukum dalam bentuk lainnya sebagaimana diperlukan guna meminimalisir resiko hukum.

Langkah awal dalam menentukan dan mempertimbangkan tindakan, dampak dan resiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.

Memorandum Hukum memuat tentang dasar dan penelusuran perkara/sengketa hukum. Apabila dibutuhkan pendapat hukum dalam perkara/sengketa hukum, maka Opini Hukum disertakan didalamnya sebagai bahan pertimbangan tindakan penyelesaian.

Alternatif penyelesaian perkara/sengketa diluar badan peradilan yang ditempuh melalui proses negosiasi, proses mediasi, ataupun diselesaikan pada Badan Arbiterase Nasional Indonesia (BANI). Umumnya, penyelesaian perkara Non-Litigasi akan lebih efektif digunakan baik dari segi waktu, kerahasiaan, maupun biaya yang akan timbul dikemudian hari.

Penyelesaian perkara/sengketa melalui pengadilan pada badan peradilan umum, peradilan khusus, peradilan agama, maupun peradilan tata usaha negara, serta upaya-upaya hukum seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali yang merupakan suatu penyelesaian perkara/sengketa secara Litigasi.

Mendampingi dan/atau mewakili pengusaha atau buruh terhadap sengketa dan/atau perselisihan hak baik ditingkat bipartit, tripartit, dan/atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

KLIEN KAMI

ORGANISASI

Logo IKADIN
logo PERADI

Sebagai advokat / konsultan hukum, GDSP Attorney & Counselor at Law merupakan bagian dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai wadah yang menaungi profesi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang profesi Advokat.

IKADIN terbentuk pada tahun 1985 dan masih menjalankan peran sebagai wadah bagi para advokat dan merupakan satu dari delapan organisasi Advokat yang melebur menjadi satu dalam organisasi PERADI pada tahun 2003.

KONTAK KAMI

3rd Floor, Grand Galaxy City
Blok RRG2 Nomor 23
Jakasetia, Bekasi Selatan
Kota Bekasi – 17142
Telp : (021) 8274 8232
Email : gdsp@pondokhukum.id

Logo-GDSP-Final putih

3rd Floor, Grand Galaxy City Blok RRG2 Nomor 23
Jakasetia, Bekasi Selatan
Kota Bekasi – 17142
Telp : (021) 8274 8232
Email : gdsp@pondokhukum.id

Hak Cipta
Guritno David Sianipar and Partners
Attorney & Conselor at Law

Hak Cipta
Guritno David Sianipar and Partners
Attorney & Conselor at Law