Oleh : David Adam Putra Sianipar | 7 Desember 2021
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan jajarannya akan mengusut kasus kematian mahasiswa Novia Widyasari Rahayu. Hal tersebut dikatakan Sigit melalui cuitan di akun resmi Twitternya @ListyoSigitP menanggapi laporan dari akun @Ayang_Utriza.
“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur,” ujar Sigit pada, Sabtu (4/12).
Sebelumnya nama Novia Widyasari menghebohkan jagat maya tanah air. Sampai-sampai tagar Savenoviawidyasari bertengger di jajaran trending Twitter dan Instagram hingga Sabtu 4 Desember 2021. Kisah Novia Widyasari yang diduga korban pemerkosaan oknum polisi di Mojokerto Jawa Timur tersebar di media sosial.
Sumber : https://www.republika.co.id/berita/r3lgbh463/kapolri-pastikan-usut-kasus-novia-widyasari
Apa Itu Pemerkosaan?
Pemerkosaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, perbuatan, cara memerkosa, pelanggaran dengan kekerasan. Pemerkosaan sendiri sering terjadi dan menimpa kaum perempuan tanpa memandang umur, tempat, hubungan, dan factor lainnya. Seakan para pelaku pemerkosaan tidak takut dan tidak khawatir akan ancaman pidana yang bisa saja dijatuhkan kepadanya.
Pemerkosaan adalah merupakan suatu tidak pidana yang menurut pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berarti;
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Dari penjelasan di atas maka dapat dilihat unsur-unsur dari perbuatan pemerkosaan, yakni:
Adapun ancaman hukuman pidananya adalah paling lama 12 tahun penjara.
Bagaimana Dengan Tindakan Aborsi?
Aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengguguran kandungan. Aborsi dalam praktiknya di Indonesia dilarang untuk dilakukan. Hal ini diatur dalam pasal 75 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Adapun tindakan aborsi dikecualikan larangannya apabila;
Adapun syarat lain untuk melakukan aborsi diatur dalam pasal 76 UU Kesehatan apabila;
Bagi mereka yang tetap nekat melakukan tindakan aborsi namun tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam pasal 75 dan 76 Undang-undang kesehatan maka dapat dikenakan hukuman ancaman pidana. Hal ini diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa tindakan aborsi akibat dari perkosaan dapat saja dilakukan, namun terlebih dahulu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah tindakan perkosaan memang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP dan harus dipastikan memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dan pasal 76 UU Kesehatan.
Aborsi yang dilakukan tanpa terdapat unsur sebagaimana dimaskud pasal 75 dan pasal 76 UU Kesehatan dapat mengakibatkan perbuatan pidana dan para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Terhadap kasus yang sedang viral saat ini maka ada baiknya kita serahkan proses penyidikan dan penyelidikan kepada pihak yang berwenang untuk membuktikan apakah yang bersangkutan memang benar melakukan dugaan tindak pidana atau tidak.
Pada prinsipnya segala bentuk kekerasan, baik dalam bentuk pidana apapun, terhadap kaum perempuan, laki-laki, orang tua, maupun anak-anak sudah sepatutnya kita lawan bersama tanpa memandang bulu, ras, suku, agama, etnis tertentu, melalui koridor-koridor yang ditetapkan dan tentunya tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hukum dibuat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bermasyarakat, sehingga masyarakat harus turut berpartisipasi dalam menegakkan hukum itu sendiri.