Oleh : David Sianipar | 09 Desember 2021
Maraknya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat terus bertambah. Pinjaman online yang ditawarkan kepada masyarakat sangat mengiurkan. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan dari layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Tidak perlu menunggu lama, hitungan hari hingga jam uang tersebut akan masuk ke rekening penerima pinjaman. Kemudahan yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman tentu berkaitan dengan bunga yang dikenakan sangat tinggi.
Aturan mengenai layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau elektronik terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Merujuk pada pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.” Pasal 1 ayat 7 dan ayat 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyatakan bahwa: “Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sedangkan Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”
Berdasarkan hal diatas, bagi setiap pelaku usaha yang bergerak dalam pinjaman online harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya yang terjadi saat ini bahwa pelaku usaha pinjaman online justru tidak mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini membuat perjanjian pinjaman online antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam menerapkan besaran Bunga dan denda keterlambatan sangat semena-mena. Tindakan intimidatif hingga pelecehan seksual pada saat penagihan kepada penerima pinjaman sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak dipungkiri bahwa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tidak mengatur mengenai batasan bunga wajar yang dapat ditetapkan pada pelaku usaha pinjaman online dan tidak adanya lembaga penyelesaian sengketa di industri Financial Technology.
Saat ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, KOMINFO, dan KEMENKOP UKM berkomitmen bersama untuk memberantas pinjaman online illegal. Untuk itu kepada masyarakat, apabila mendapat tekanan, ancaman, pelecehan seksual, dan lainnya agar melapor kepada pihak berwajib untuk dapat ditindaklanjuti.
Sumber Artikel : https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages
Peraturan Perundang-undangan :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi