Pondok Hukum

HEI CALON PASANGAN SUAMI ISTRI! SUDAH TAU ISTILAH PERJANJIAN PERKAWINAN BELUM? SIMAK HAL BERIKUT YUK!

Oleh  :  Anriono Guritno Purba  |  15 Oktober 2021

Ketika seseorang sudah mencapai usia yang cukup matang untuk melangsungkan sebuah pernikahan, tentunya faktor seperti sudah mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan yang cukup untuk menghidupi biluk rumah tangga menjadi suatu pertimbangan yang cukup penting. Namun sebelum dilaksanakannya perkawinan baik melalui nikah Agama maupun nikah mengikuti hukum positif, ternyata Indonesia memfasilitasi mereka untuk melalukan perjanjian sebelum atau sesudah menikah. Dalam istilah hukum perkawinan terdapat beberapa istilah diantaranya Perjanjian Perkawinan, Perjanjian Pisah Harta, ataupun Perjanjian Pra-Nikah yang pada prinsipnya memiliki pengertian yang sama, yaitu perjanjian yang dibuat dalam suatu ikatan perkawinan sebelum atau dalam masa perjalanan sepanjang perkawinan.

 

Dalam perspektif hukum islam, Perjanjian Perkawinan diatur dalam pasal 45 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

 

kedua calon mempelai dapat mengadakan Perjanjian Pra-Nikah dalam bentuk talik-talak dan Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum islam

 

Sedangkan menurut hukum positif, Perjanjian Perkawinan diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

 

“Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

 

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan Perjanjian Perkawinan itu adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainya sebelum melangsungkan pernikahan atau sudah dalam pernikahan yang dimana perjanjian tersebut untuk melindungi secara hukum, baik suami ataupun istri, dalam menjalani masa perkawinan mereka. Memang banyak pro-kontra dalam hal Perjanjian Perkawinan ini, mulai dari pikiran tentang adanya rasa saling tidak percaya satu sama lain, hingga anggapan adanya niat untuk melakukan perceraian. Padahal tujuan sebenarnya adalah untuk mempermudah pasangan suami istri dalam mengelola harta atau aset hutang yang dimiliki sebelum atau sesudah pernikahan masing masing pihak.

 

Seperti apa hal-hal yang biasa diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan?

  1. Pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sebelum pernikahan;
  2. Pemisahan hutang yang terjadi sebelum pernikahan, selama pernikahan, setelah perceraian hingga kemungkinan setelah meninggal;
  3. Yang mengatur masalah penghasilan masing-masing;
  4. Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
  5. Dan lain-lain yang memang perlu diperjanjikan selama tidak bertentangan dengan hukum.