Pondok Hukum

KENALAN SAMA MEREK DAN PATEN YUK!

Oleh  :  Albert Tawarikh Sianipar  |  12 November 2021

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Bagaimana Proses Pendaftaran Merek?

  1. Proses pendaftaran Merek dengan terlebih dahulu melakukan pengecekan ketersediaan Merek pada situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/);
  2. Kemudian berikutnya melakukan Konsultasi dengan Konsultan HKI untuk mempelajari dokumen apa saja yang harus disiapkan dan solusi apa yang harus dilakukan apabila ada yang mendaftarkan merek dengan logo yang sama persis;
  3. Adapun beberapa persyaratan administrasi Merek harus dipenuhi, diantaranya:
  4. Label Merek
  5. Tanda tangan pemohon
  6. Surat rekomendasi
  7. Biaya
  8. Registrasi akun DJKI pada https://merek.dgip.go.id/ dan SIMPAKI pada https://simpaki.dgip.go.id/
  9. Membuat permohonan pada situs https://merek.dgip.go.id/
  10. Mengisi tipe, jenis, dan kelas Merek
  11. Membayar tagihan pada situs https://simpaki.dgip.go.id/
  12. Isi Formulir
  13. Upload dokumen persyaratan

Berapa Lama Sih Proses Pendaftarannya?

  • Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penerimaan permohonan pendafcaran Meref yang pertama kali diterima di negara lain yang merupakan anggota Konvensi Paris tentang pelindungan Kekayaan Industri (Paris convention for the protection of Industrial Property) atau anggota Persetujuan Pembentukan organisasi perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world Trade Organization).
  • Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek:
  1. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan.
  2. Dalam hal kekurangan menyangkut kelengkapan persyaratan, jangka waktu pemenuhan kekurangan kelengkapan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

 

  • Pengumuman Permohonan:
  1. Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan permohonan.
  2. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan.
  • Keberatan dan Sanggahan
  1. Dalam hal terdapat keberatan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
  2. Sanggahan diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal Pengiriman salinan keberatan yang disampaikan oleh Menteri.
  • Pemeriksaan Substantif Merek
  1. Dalam hal tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
  2. Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan.
  3. Pemeriksaan substantif diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) Hari.
  4. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Pengiriman surat pemberitahuan, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya secara tertulis dengan menyebutkan alasannya.
  • Sertifikat Merek

Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya daram jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kernbali dan dihapuskan.

Bagaimana Proses Pendaftaran Paten?

  1. Terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap invensi yang hendak didaftarkan pada database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
  2. Registrasi akun DJKI pada https://paten.dgip.go.id/
  3. Pilih permohonan baru
  4. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lain:
  5. Deskripsi permohonan paten dalam bahasa Indonesia
  6. Klaim
  7. Abstrak
  8. Gambar invensi (PDF) dan gambar untuk publikasi (JPG)
  9. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh investor
  10. Surat pengalihan hak (bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukum)
  11. Surat kuasa (jika melakukan pengajuan melalui konsultan)
  12. Surat keterangan UMK (jika pemohon adalah usaha mikro)
  13. SK akta pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
  14. Isi seluruh formulir yang tersedia
  15. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten
  16. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif
  17. Pastikan semua terisi dengan benar lalu klik selesai
  18. Permohonan akan diproses

 

Berapa Lama Proses Pendaftaran Paten?

  • Permohonan dengan Hak Prioritas
  1. Permohonan dengan hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
  2. Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan harus sudah disampaikan kepada Menteri paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak tanggal prioritas.
  • Pemeriksaan Administratif
  1. Dalam hal deskripsi tentang Invensi ditulis dalam bahasa asing, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Dalam hal persyaratan dan kelengkapan permohonan belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.
  3. Jangka waktu dapat diperpanjang paling larna 2 (dua) bulan.
  4. Jangka waktu perpanjangan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dengan dikenai biaya.
  5. Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu, paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu.
  • Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif
  1. Pengumuman dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
  2. Tanggal Penerimaan; atau
  3. Tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  4. Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengumuman dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon disertai dengan alasan dan dikenai biaya.
  5. Pengumuman berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan.
  6. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan, Menteri memberitahukan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pandangan dan/atau keberatan diterima.
  7. Pemohon dapat mengajukan secara tertulis penjelasan, dan/atau sanggahan terhadap pandangan dan/atau keberatan kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
  • Pemeriksaan Substantif
  1. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
  2. Pemeriksaan substantif terhadap Permohonan yang tidak diumumkan, dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Menteri mengenai tidak diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
  • Persetujuan atau Penolakan Substantif

Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan paling lama 30 (tiga puluh) bulan terhitung sejak:

  1. a) tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman; atau
  2. berakhirnya jangka waktu pengumuman apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman.

 

  • Persetujuan

Dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diberi Paten, Menteri menerbitkan sertifikat Paten.

  • Penolakan
  1. Jangka waktu dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 2 (dua)
  2. Jangka waktu perpanjangan dapat diperpanjang paling lama I (satu) bulan setelah berakhirnya jangka wiktu dimaksud dengan dikenai biaya.
  3. Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu.
  4. Jika Pemohon memberikan tanggapan tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan ditolak dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.
  5. Jika Pemohon tidak memberikan tanggapan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan dalam jangka waktu, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa Permohonan dianggap ditarik kembali dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan.