Pondok Hukum

MEMUNGUT SAMPAH, KEWENANGAN SIAPA?

Oleh  :  Albert Tawarikh Sianipar  |  29 November 2021

Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi sedang memungut sampah bersama warga di Pasar Rebo, Purwakarta. Tiba-tiba seorang Mahasiswa menegur Dedi Mulyadi dan mempertanyakan kapasitas Dedi Mulyadi untuk membersihkan sampah di pasar tersebut. Mahasiswa yang mengaku sebagai warga Purwakarta terus mempertanyakan kewenangan Dedi Mulyadi lantaran Dedi Mulyadi bukan pelaksana teknis terkait kebersihan. Dedi Mulyadi berpendapat bahwa membersihkan sampah tidak memerlukan kewenangan, namun kewajiban.

Sumber: Youtube Channel Kang Dedi Mulyadi pada hari Kamis, 18 November 2021

Atas hal tersebut, mengacu pada:

  1. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa: “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa:
    1. Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
    2. Peran masyarakat dapat berupa:
  3. pengawasan sosial;
  4. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  5. penyampaian informasi dan/atau laporan.
    1. Peran masyarakat dilakukan untuk:
  6. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  7. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  8. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  9. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  10. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan hal ini, setiap individu dalam masyarakat tanpa terkecuali berkewajiban dan berpartisipasi dalam menjaga, memelihara dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.