Pondok Hukum

PKPU GARUDA INDONESIA DITOLAK! MEMANGNYA PKPU ITU APA SIH?

Oleh  :  David Adam Putra Sianipar |  22 Oktober 2021

PT My Indo Airlines beberapa waktu lalu mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut dengan PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, Majelis Hakim menolak Gugatan PKPU PT My Indo Airlines.

 

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489797/gugatan-pkpu-ditolak-garuda-indonesia-selamat-dari-pailit?page=1https://economy.okezone.com/read/2021/10/21/320/2489797/gugatan-pkpu-ditolak-garuda-indonesia-selamat-dari-pailit?page=1

 

Apa itu PKPU?

PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Diatur melalui Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU) cukup menjelaskan bahwa tidak hanya PKPU yang diatur melainkan juga mengatur soal kepailitan. Didalam UU Kepailitan dan PKPU ada beberapa istilah yang terlebih dahulu harus dipahami diantaranya;

  1. Kreditor berarti orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
  2. Debitor berarti orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
  3. Kurator berarti Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
  4. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  5. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu cara upaya yang dilakukan supaya si Debitor terhindar dari yang Namanya pailit. PKPU diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh si Kreditor itu sendiri (pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).

Diajukan oleh Debitor apabila Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. (pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU)

Diajukan oleh Kreditor apabila Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Kepailitan

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, syarat untuk dapat dinyatakan pailit haruslah memenuhi beberapa syarat diantaranya:

  1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor;
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dapat ditagih;
  3. Dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.