Oleh : David Adam Putra Sianipar | 22 Oktober 2021
PT My Indo Airlines beberapa waktu lalu mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (biasa disebut dengan PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, Majelis Hakim menolak Gugatan PKPU PT My Indo Airlines.
Apa itu PKPU?
PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Diatur melalui Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU) cukup menjelaskan bahwa tidak hanya PKPU yang diatur melainkan juga mengatur soal kepailitan. Didalam UU Kepailitan dan PKPU ada beberapa istilah yang terlebih dahulu harus dipahami diantaranya;
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah salah satu cara upaya yang dilakukan supaya si Debitor terhindar dari yang Namanya pailit. PKPU diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) kreditor atau oleh si Kreditor itu sendiri (pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).
Diajukan oleh Debitor apabila Debitor tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. (pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU)
Diajukan oleh Kreditor apabila Kreditor memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Kepailitan
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, syarat untuk dapat dinyatakan pailit haruslah memenuhi beberapa syarat diantaranya: