Pondok Hukum

SEBELUM COVER LAGU HITS TERBARU ADELE – EASY ON ME, SIMAK HAL BERIKUT YUK!!

Oleh  :  David Sianipar  | 09 Desember 2021

Adele dengan lagu hits terbaru yg berjudul Easy On Me telah menyita publik dalam beberapa waktu lalu hingga saat ini, bahkan hingga menjadi trending. Apalagi Adele baru-baru ini muncul dihadapan publik setelah sebelumnya vakum dari dunia entertaiment.

Lagu tersebut mempunyai makna-makna yang membuat pendengarnya hanyut dalam irama lagu yg dibawakannya. Makna-makna tersebut yang membuat lagunya menjadi hits salah satunya mengenai curahan hati Adele mengenai perceraiannya yang tertuang dalam lagu hits yang berjuduk Easy On Me.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20211016135817-227-708650/adele-saliprekor-bts-di-spotify-lewat-easy-on-me

Munculnya Adele setelah lama vakum dan lagunya enak membuat publik seketika heboh dan berbondong-bondong menyanyikan lagunya tersebut dan meng- cover lagu dengan upload di Sosial Media seperti Youtube, Tiktok, Instagram dan lainnya.

Nah, buat kamu yang mau cover lagu, simak beberapa hal aturan hukum yang berlaku khususnya di Indonesia agar terhindar dari pelanggaran Hak Cipta yang berujung penyesalan.

Bagaimana sih aturan hukumnya?

Di era digital dan sosial media yang semakin pesat ini banyak platform Sosial Media seperti Youtube, Tiktok, Instagram yang menggunakan karya cipta lagu milik orang lain tanpa izin, baik pihak seperti perorangan maupun label yang pertama kali memproduksi maupun mendistribusi lagu milik pencipta.

Perlindungan hukum bagi pencipta lagu dan aturan hukum mengenai cover lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut sebagai UU Hak Cipta), berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta menyatakan; Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Dari penjelasan pasal 8 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa sang pencipta lagu berhak atas manfaat ekonomi atas ciptaan. Dalam hal ini pembuat cover yang memperoleh keuntungan ekonomi dari media sosial, baik berupa endorsment, monetize, adsense dan lainnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari sang pencipta lagu.

Perhatikan juga pada pasal 18 UU Hak Cipta, yaitu; Ciptaan buku dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik, dengan atau tanpa teks yang dialihkan dengan jual beli putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptaanya beralih kembali kepada pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai batas waktu 25 tahun.

Selanjutnya dalam UU Hak Cipta pada pasal 9 ayat 4 menyatakan; Setiap orang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta, dilarang penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, bagi kalian yang ingin meng- cover dan meng- Upload lagu ke dalam sebuah Channel Sosial Media seperti Youtube, Tiktok, Instagram, apalagi tanpa seizin pencipta lagu, padahal lagu tersebut sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka tindakan yang kalian lakukan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan ada sanksi baik berupa Perdata maupun Pidana.

Adapun, menurut Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta, menyatakan; bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, ”penggunaan secara komersial”, pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar Rupiah).

Jadi, dalam hal meng- cover lagu apalagi lagu yang baru hits, harus berhati-hati ya guys dan harus dengan persetujuan si pemegang hak cipta.