Pondok Hukum

SEORANG ADVOKAT HAMBURKAN UANG BIKIN HEBOH! APAKAH MELANGGAR KODE ETIK PROFESI?

Oleh  :  Sapto Fajar Prima, S.H  |  15 November 2021

Baru-baru ini seorang advokat/pengacara menghamburkan uang puluhan juta di depan Polsek Kota Banyuwangi. Video aksi pengacara itu viral di sosial media. Video berdurasi 2 menit 50 detik itu memperlihatkan sang pengacara masuk ke halaman Polsek Kota Banyuwangi, sambil berteriak mencari oknum Polsek Kota Banyuwangi karena tidak terima kliennya diarahkan atau diintervensi untuk tidak menggunakan jasa advokat/pengacara. Ia menyebut tidak hanya sekali dua kali oknum polisi melakukan hal seperti itu sehingga pada akhirnya atas intervensi yang sifatnya menekan, sehingga klien memutus kuasa advokat.

Sumber : https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5812630/viral-pengacara-di-banyuwangi-hamburkan-uang-rp-40-juta-di-depan-kantor-polisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Advokat atau yang lebih dikenal sebagai Pengacara merupakan salah satu profesi penegak hukum bagi mereka yang ingin menggunakan atau yang tersangkut kasus hukum.

Nah, dari hebohnya salah satu advokat/pengacara yang berteriak-teriak di depan Polsek Kota Banyuwangi, yang menurutnya terdapat indikasi hasutan dari oknum polisi disana ternyata ada-loh etika profesi yang semestinya dijunjung dari kedua profesi ini. Seperti apa kode etiknya? Yuk simak penjelasannya!

Apa saja sih kode etik dari Advokat dan Polisi?

1. Advokat

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
pada Bab IV dijelaskan mengenai Hak dan Kewajiban Advokat yaitu:

  • Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan.
  • Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
  • Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
  • Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
  • Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.

2. Polisi

Melainkan dari pihak kepolisian juga memiliki kode etik profesinya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut salah satu nya mengenai etika kemasyarakatan pada paragraf 3 pasal 10 yaitu:

Setiap Anggota Polri wajib:

  • menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
  • menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
  • memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, setiap profesi mempunyai aturan mengenai profesinya masing-masing sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah diberikan. Maka alangkah baiknya kita sebagai sesama profesi penegak hukum, alangkah lebih baik jika kita saling menghormati, biarkan seseorang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku, serta menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas.